Correct Article 8
PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan. . .
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunj angan kinerj a.
Your Correction
