Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction