Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau c. earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Your Correction