Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; b. penambahan b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2O2l yang tidak terserap; c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction