Correct Article 6
PERPRES Nomor 104 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Current Text
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal sejak dilantik.
Your Correction
