Correct Article 12
PERPRES Nomor 104 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
