Correct Article 9
PERPRES Nomor 104 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction
