Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 104 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction