Correct Article 5
PERPRES Nomor 104 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli
2018. (2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
