Correct Article 8
PERPRES Nomor 104 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penera Ahli Madya Rp1.260.000,00
2. Penera Ahli Muda Rp 960.000,00
3. Penera Ahli Pertama Rp 540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penera Penyelia Rp 780.000,00
2. Penera Mahir Rp 450.000,00
3. Penera Terampil Rp 360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
