Correct Article 3
PERPRES Nomor 104 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Current Text
Besaran Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
