Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 104 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction