Article 1
Mengesahkan Agreement Establishing the International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional), yang naskah Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.