Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. (5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus · dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. - - . . urdiati Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NO MOR 217 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 201 S JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Agar setiap memerintahkan mengetahuinya, orang 17. Fiji ... NO NAMANEGARA NO NAMA NEGARA NO NAMANEGARA 1. Afrika Selatan 26. Jepang 51. Qatar 2. Aljazair· 27. Jerman 52. Republik Rakyat Tiongkok 3. Amerika Serikat 28. Kanada 53. Rumania 4. Angola 29. Kazakhstan 54. Rusia 5. Argentina 30. Kirgistan 55. San Marino 6. Austria 31. Kroasia 56. Saudi Arabia ·i 7. Azerbaijan 32. Korea Selatan 57. Selandia Baru 8. Bahrain 33. Kuwait 58. Seychelles 9. Belanda 34., · Latvia 59. Siprus 10. Belarusia 35. Lebanon 60. Slovakia 11. Belgia 36. Liechtenstein 61. Slovenia 12. Bulgaria 37. Lithuania 62. Span yo I 13. Ceko 38. Luxemburg 63. Suriname . 14. Denmark 39. Maladewa 64. Swedia 15. Dominika 40. Malta 65. Swiss • 16. Estonia 41. Meksiko 66. Taiwan BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM RANGKA WISATA DAFTAR NEGARA TERTENTU PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 LAMPIRAN I I I l .. .... JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 17. Fiji 42. Me sir 67. Tanzania 18. Finlandia 43. Monako 68. Timor Leste 19. Ghana 44. Norwegia 69. Tunisia 20. Hongaria 45. Oman 70. Turki 21. India 46. Panama 71. Uni Emirat Arab 22. Inggris 47. Papua New Guinea 72. Vatikan 23. Irlandia 48. Perancis 73. Venezuela 24. Islandia 49. Polandia 74. Yordania 25. Italia 50. Portugal 75. Yunani •
Your Correction