Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah · INDONESIA bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction