Correct Article II
PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah · INDONESIA bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
