Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: (3) Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. .... ·---·- ---- -------------~-~----------------= Agar ... Peraturan 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Your Correction