Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 tentang TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id pada ayat (1), kelas jabatan disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction