Correct Article 9
PERPRES Nomor 104 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan
ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction
