Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg. (2) Pelaksanaan impor LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Your Correction