Correct Article 7
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri MENETAPKAN harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
(2) Menteri MENETAPKAN harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Menteri MENETAPKAN harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
