Correct Article 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
