Correct Article 5
PERPRES Nomor 103 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
