Correct Article 4
PERPRES Nomor 103 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Pemberian T\.rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
