Correct Article 3
PERPRES Nomor 103 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Besaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
