Correct Article 2
PERPRES Nomor 103 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional setiap bulan.
SK No 2ll232A Pasal3...
Your Correction
