Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction