Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tersedia secara lengkap dan benar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction