Correct Article 5
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dan/atau surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b diberikan kepada Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN atau Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Jaminan dan Lembaga Keuangan yang menyediakan pembiayaan dan bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
