Correct Article 2
PERPRES Nomor 103 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan dalam membiayai:
a. kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau
b. Program PEN.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau
b. Jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaminan atas risiko yang diatur dalam Program PEN.
Your Correction
