Correct Article 12
PERPRES Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
