Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction