Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction