Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 103 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction