Correct Article 8
PERPRES Nomor 103 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penguji Mutu Barang Ahli Madya Rp1.260.000,00
2. Penguji Mutu Barang Ahli Muda Rp 960.000,00
3. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama Rp 540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penguji Mutu Barang Penyelia Rp 960.000,00
2. Penguji Mutu Barang Mahir/Pelaksana Lanjutan Rp 540.000,00
3. Penguji Mutu Barang Terampil/Pelaksana Rp 360.000,00
4. Penguji Mutu Barang Pemula/Pelaksana Pemula Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
