Correct Article 6
PERPRES Nomor 103 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
