Correct Article 3
PERPRES Nomor 103 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Current Text
Besaran Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
