Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 103 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Tenaga Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction