Correct Article 30
PERPRES Nomor 103 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
9. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
