Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga)bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Your Correction