Correct Article 9
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Current Text
(1) Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga)bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Your Correction
