Correct Article 8
PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Current Text
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
