Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan orgarusasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terdiri atas: a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing dipimpin oleh Direktur. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf c, dipimpin oleh Sekretaris. (4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 6 ...
Your Correction