Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. PasaI3 ...
Your Correction