Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi di wilayah J akarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Your Correction