Correct Article 7
PERPRES Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
