Correct Article 2
PERPRES Nomor 103 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
