Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 103 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction