Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sesuai Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi ini wajib didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa atas pemrmintaan dari Direktur Jenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa, telah menandatangani Konvensi ini, Dibuat di Bangkok, pada tanggal enam betas bulan Desember 1983, dalam bahasa China, Inggris, Perancis dan Rusia, keempat naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing dalam rangkap satu yang wajib didepositkan berdasarkan ketentuan dari Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu salinan naskah resmi wajib disampaikan ke semua Negara sebagaimana dimaksud dalam " Pasal 15 dan Pasal 16 dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction