Correct Article 22
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Current Text
Direktur lenderal Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahukan para Negara Pihak dan Negara lainnya tersebut dalam Pasal 15 dan Pasal 16 di atas dan juga Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pendepositan seluruh piagam ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan yang dimaksud dalam Pasal 17, aksesi yang dimaksud dalam Pasal 16 atau pernyataan-resmi yang dimaksud dalam Pasal 14, seperti juga penarikan diri yang diatur dalam Pasal 19 Konvensi ini.
Your Correction
