Correct Article 14
PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)
Current Text
1. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku untuk studi yang ditempuh di, dan bagi sertifikat, ijazah dan gelar yang diperoleh dari, lembaga pendidikan tinggi mana pun yang berada di bawah kewenangan dari suatu Negara Pihak, bahkan juga jika lembaga itu berada di lllar wilayah dari Negara Pihak tersebut.
2. Jika suatu lembaga pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan dari sejumlah Negara, yang tidak semuanya merupakan Negara Pihak pada Konvensi ini, wajib menjadi tanggungjawab dari Negara Pihak yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan dari bukan Negara Pihak atau bukan Para Negara Pihak tersebut untuk penerapan sepenuhnya dan tidak terbatas padaKonvensi ini terhadap lembaga yang bersangkutan, dan untuk memberitahu Direktur Jenderal dengan menyerahkan kepadanya suatu pemyataan tentang hal tersebut.
VIII. RATIFIKASI, PENYETUJUAN, PENERIMAAN, AKSESI DAN PEMBERLAKUAN
Your Correction
