Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 103 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AN DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Untuk maksud Kcnvensi ini, 'pengakuan' atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar pendidikan tinggi asing berarti penerimaannya oleh pihak berwenang yang kompeten dari suatu Negara Pihak dan pemberian hak-hak yang dinikmati oleh orang-orang yang memiliki sertifikat, ijazah atau gelar nasional dengan mana sertifikat, ijazah atau gelar asing dinilai setara oleh pihak berwenang yang kompeten di Negara Pihak. Hak-hak serupa itu berlaku baik untuk menempuh studi atau praktik suatu profesi, atau kedua-duanya, sesuai dengan kegunaan dari pengakuan tersebut (a) Pengakuan atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar dengan maksud untuk melakukan atau menempuh studi pacta tingkat yang lebih tinggi akan memberi hak kepada pemiliknya untuk dipertimbangkan bagi penerimaan pacta lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian yang terdapat di Negara Pihak manapun dengan syarat-syarat yang sama seperti yang berlaku bagi para pemilik sertifikat, ijazah atau gelar setara yang dikeluarkan di Negara Pihak ,terkait. Pengakuan serupa itu tidak mengecualikan pemilik sertifikat, ijazah atau gelar asing untuk memenuhi syarat-syarat (selain dari syarat-syarat yang berkaitan dengan pemilikan suatu ijazah atau gelar) yang mungkin disyaratkan untuk penerimaan pada lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian dimaksud di Negara Pihak yang memberikan pengakuan tersebut. (b) Pengakuan atas suatu sertifikat, ijazah atau gelar dengan maksud untuk menjalankan suatu profesi merupakan pengakuan bahwa pemiliknya telah mendapatkan pelatihan teknis yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Pengakuan serupa itu tidak mengecualikan pemilik dari sertifikat, ijazah atau gelar asing untuk memenuhi syarat-syarat lain mana pun untuk menjalankan profesi yang bersangkutan yang bisa ditentukan oleh pihak berwenang pemerintah maupun profesional yang kompeten dari Negara Pihak yang bersangkutan. (c) Meski pun demikian, pengakuan bagi sertfikat, ijazah atau gelar di suatu Negara Pihak lain tidak boleh memberikan hak lebih kepada pemiliknya daripada yang diperolehnya di negara di mana pengakuan itu telah diberikan. 2. Untuk maksud Konvensi ini: (a). pendidikan menengah berarti tingkat studi manapun setelah pendidikan primer atau dasar dan yang tujuannya dapat mencakup penyiapan murid untuk memasuki pendidikan tinggi. (b) pendidikan tinggi berarti segala pendidikan, pelatihan atau penelitian pada tingkat setelah pendidikan menengah. 3. Untuk maksud Konvensi ini partial studies berarti periode pendidikan atau pelatihan yang, kendati tidak merupakan program studi yang lengkap, adalah sedemikian rupa sehingga pendidikan atau pelatihan itu secara signifikan menambah pada perolehan pengetahuan atau keterampilan. II. TUJUAN
Your Correction