Article 1
(1) Terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui kerjasama dengan Badan Usaha, Pemerintah dapat memberikan jaminan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari shortfall atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) penumpang per hari atau 50% (lima puluh perseratus) dari nilai maksimum sebesar USD 22,500,000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) per tahun selama 5 (lima) tahun.
(3) Pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh kepastian kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin 50% (lima puluh perseratus) sisa nilai penjaminan yang tidak dijamin oleh Pemerintah, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.